KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dugaan pelecehan seksual menimpa salah satu mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Pelecehan seksual di Kampus IAIN Kediri itu pun menjadi viral di media sosial. Tuntutan, kecaman, dan cercaan terus mengalir agar aksi pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen segera ditindak.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu kini sudah ditangani Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri. PSGA adalah sebuah lembaga yang bertugas memberi pelayanan konseling persoalan gender, keluarga, anak dan hak asasi manusia, salah satunya mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan seksual di kampus.
BACA JUGA:
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
- Jelang Idulfitri, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Sediakan Uang Layak Edar Rp4,8 Triliun
- Sumber Bedug Riwayatmu Kini: Usai Jadi Rebutan Dua Desa, Kini Mata Airnya Malah Mati
Sardjuningsih, Kepala PSGA IAIN Kediri mengakui kalau lembaga yang dipimpinnya sedang menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi yang diduga dilakukan oleh dosen berinisial MA.
Menurut Sarjuningsih, peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Juli 2021 lalu dan langsung ditindaklanjuti oleh PSGA, karena korban bersedia melapor, bahkan langsung melaporkan ke rektor. Pihak rektorat pun langsung bersikap.
"Untuk kejadian sendiri berlangsung di rumah pelaku, dan yang bersangkutan (MA) sudah diberikan sanksi tegas yaitu turun jabatan, tidak akan naik pangkat selama 3 tahun, dan tidak diperkenankan membimbing skripsi selama 2 semester," terang Sarjuningsih melalui sambungan telepon, Senin (23/8).
Sebelumnya, kepada sejumlah wartawan, Sarjuningsih menjelaskan bahwa laporan pelecehan yang diterima berupa screenshot chat dan voice recording. Berdasarkan kesaksian korban, modus yang dipakai pelaku yaitu mengajak ke rumah dengan maksud membimbing penulisan skripsi. Korban juga tidak diperbolehkan mengajak teman.
Klik Berita Selanjutnya