
Namun seandainya berbagai upaya yang sungguh-sungguh kondisinya tidak membuahkan hasil minimal yang diharapkan, maka ibu sebagai istri berhak dan boleh untuk menggugat cerai ke Pengadilan Agama. Nanti hakim melalui sidang pengadilan, akan memutuskan "menceraikan" perkawinan ibu. Demikian, wallahu a'lam.