Anggota Komisi DPRD Kota Kediri Bersama Kelurahan dan Bagian Asset DPPKA sidak lokasi kegiatan PT SK Bangun Perkasa, di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. foto: arif kurniawan/BangsaOnline.com
Jika sebelumnya, kata Ayub, bahwa proses ruislah atau tukar guling kala itu terjadi banyak persoalan, terutama dengan warga setempat. “Untuk itu kami akan segera lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Yang menjadi persoalan kata Ayub, pihak PT SK Bangun perkasa sejauh ini belum juga melaksanakan kewajibanya, yakni merealisasikan atauu mensertifikatkan tanah peganti eks tanah bengkok tiga kelurahan yang berada di satu tempat. Padahal, berdasarkan surat perjanjian atau kesepakatan antara pihak pemerintah dengan PT SK Bangun Perkasa, batas waktu perealisasian tanah berakhir pada Maret 2015.
“Makanya, kami minta agar pemkot segera menghentikan kegiatan PT tersebut,” pinta politisi dari partai Keadilan sejahtera (PKS) ini, saat dikonfirmasi disela melakukan peninjauan lokasi, kemarin siang.
Berapa luas eks tanah Bengkok tiga Kelurahan yang diganti oleh PT SK bangun Perkasa dan tempatnya dimana saja. Pihaknya menyebutkan luasnya tanahnya ada siktar 7,2 hektar.
“Persisnya dimana dan jumlah luas tanah penganti berapa, datanya ada di kantor dewan. Tapi yang jelas, sebagian ada di dalam kota dan sebagian lagi berada di kabupaten Kediri,” sebutnya.
Ia menambahkan, pihaknya pun segera mungkin secara resmi menyurati Walikota Kediri, sehingga cepat dilakukan tindaklanjut.
“Hari ini kami buatkan suratnya, dan akan segera kami lanyangkan pemerintah kota Kediri,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




