Dua Hacker Pembobol Data Kartu Kredit Kembali Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim

Dua Hacker Pembobol Data Kartu Kredit Kembali Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (dua dari kanan) saat rilis pers kasus pembobolan data kartu kredit di Mapolda Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang 4 dibekuk Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus terkait tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara ilegal (hacker).

Empat tersebut yakni HTS asal Bekasi, AD asal Cilacap-Jateng, RH asal Pasuruan-Jatim, dan RS asal Solo-Jateng.

Setiap pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Untuk HTS sebagai koordinator dari para tersangka lainnya, memiliki peran menampung semua data yang dapat digunakan sebagai sarana melakukan perbuatan ilegal akses.

HTS ini menampung, dengan cara membeli akun Paxful (berisi data milik orang lain) dari tersangka RS untuk dikirimkan kepada tersangka AD sebagai eksekutor (pengolah data).

HTS juga mengirimkan data milik orang lain kepada tersangka AD dan data email resuit yang berisi akun Amazon di dalamnya untuk diolah oleh tersangka AD menjadi suatu produk yang dapat digunakan.

HTS lalu menjual voucher Indodax yang diperoleh dari hasil ilegal akses kepada tersangka RH serta akun Venmo (berisi data milik orang lain) yang berhasil diolah tersangka AD untuk dapat dijadikan suatu produk berupa voucher Indodax yang dapat dikonversikan menjadi mata uang digital (Bitcoin).

Adapun hasil uang yang didapat dibagi secara merata.

Mereka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO