Ketika Saya Sedang Emosi Tinggi Menceraikan Istri, Sahkah?

Ketika Saya Sedang Emosi Tinggi Menceraikan Istri, Sahkah? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Pertanyaan:

Assalammualaikum Wr. Wb. Kiai Imam Ghazali yang saya muliakan, saya ingin menayakan kasus rumah tangga yang saya alami. Saat sedang emosi tinggi karena pertengkaran dengan istri, saya menjatuhkan talak pada istri. Setelah emosi mereda, saya menyesailnya. Pertanyaan saya, sahkah talak cerai yang saya jatuhkan pada istri?

Terima kasih atas jawabannya. (Ali Akbar - Pontianak)

Jawaban:

Waaaikummussalam Wr.Wb. Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, pertanyan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan lain dengan berbagai variannya. Misalnya ada yang menjatuhkan talak lewat telepon, wa, atau media lainnya.

Pertanyaan-pertanyaan serupa sebenarnya sudah banyak dibahas pada edisi sebelumnya. Namun, tidak salah bila saya ulang kembali jawaban degan varian yang ada untuk menyegarkan ingatan pembaca BANGSAONLINE.com yang budiman.

Bapak Ali yang baik, talak yang dilakukan suami saat emosi -secara Fikih- ada dua pendapat: jatuh talak dan belum terjadi talak. Dalam konteks Indonesia, ketentuan Fikih di atas telah diserap menjadi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan utama hakim dalam memutuskan sengkata keluarga di Pengadilan Agama.

Dalam ungkapan lain, kasus yang menimpa keluarga bapak, jika berpedoman pada ketentuan positif di atas, maka talak yang diucapkan suami saat emosi itu belum jatuh talak. Maksudnya ikatan perkawinan ibu-bapak itu belum terputus. Jika ucapan talaknya ditarik kembali itu boleh dan sah.

Jika setelah peristiwa "talak emosi" itu kondisi bapak-ibu sudah tenang, dan berpikir perkawinan sulit untuk bisa dipertahankan, maka bapak atau ibu meneruskan talak emosi tersebut ke Pengadilan Agama. Sebab talak menjadi sah (secara Fikih dan hukum positif) jika diucapkan di depan hakim pada sidang Pengadilan Agama.

Saya sarankan; mengingat talak dilakukan saat suami dalam keadaan emosi, saya anggap itu belum terjadi talak. Jika kita megikuti pendapat yang menyatakan telah jatuh talak, maka talak tersebut masih bisa rujuk ketika istri sedang menjalani iddah.

Dengan demikian, bapak-ibu bisa mengevaluasi sekaligus memperbaiki teknik interaksi hubungan suami istri yang lebih baik. Anak-anak akan lebih sehat perkembangan fisik dan jiwanya di bawah asuhan dua orang tua yang hidup rukun dan harmonis. Mohon saran saya dipertimbangkan, demi kebahagiaan bapak-ibu dan masa depan anak-anak. Wallahu a'lam.

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO