Ajak Bakar Tenda di Suramadu Via Medsos, Pemuda Bangkalan Diciduk Tim Siber Polda Jatim

Ajak Bakar Tenda di Suramadu Via Medsos, Pemuda Bangkalan Diciduk Tim Siber Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis pelaku dugaan ujaran kebencian lewat medsos (kiri).

"Namun di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Kombes Pol Gatot Repli.

Pemuda ini sehari-hari bekerja di ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting . Motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku," pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu, Wadirkrimsus AKBP Zulham, mengungkapkan bahwa hasil interogasi yang dilakukan petugas, motif pelaku memposting yang isinya ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu, hanya karena ikut-ikutan.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali," kata AKBP Zulham.

Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur didampingi pamannya. Ia secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Timur.

Pelaku juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO