MOJOKERTO (BangsaOnline) - Walikota Mojokerto, Masud Yunus mengaku dibuat berang adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Miji 3. Orang nomer satu di pemerintahan setempat itu menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan terhadap siswanya.
"Dengan dalih apapun itu tidak benar dan akan di kenai sanksi berat," cetus Mas'ud Yunus, Rabu (4/3).
BACA JUGA:
- Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Guru, Plt Kepala SDN 2 Kraton Bangkalan: Pelajaran Balas Budi
- Pungli Berkedok Bazar Pendidikan, Akademisi Sesalkan Disdik Manfaatkan Momen Harjad Sampang
- Sikapi Dugaan Bisnis Atribut dan Pungli di SMA, Gabungan LSM di Kediri Gelar Demo
- Hadiri Silaturahmi Pahlawan Kemanusiaan Kota Mojokerto, Ning Ita: Terima Kasih Atas Kontribusinya
Menurutnya, segala jenis pungutan yang dilakukan sekolah bertentangan dengan program pemerintah kota yang menyerukan wajib belajar 12 tahun tanpa biaya. Apalagi para kasek sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan segala jenis pungutan terhdap siswanya.
"Masalah pungutan di SDN Miji 3 sudah kami tindak lanjuti, dan jika terbukti akan terkena sangsi," tegas walikota.
Laporan tentang pungutan datang dari orang tua siswa SDN Miji 3 telah diadukan kepada Komisi III, DPRD Kota Mojokerto. Pihak Dewan mengungkapkan, ada wali murid SDN Miji 3 melaporkan adanya pungutan Rp 125 ribu bagi siswa kelas 4 dan 5 untuk kegiatan luar kelas.
Menurut Ketua Komisi III Junaidi Malik pungutan itu tidak secara langsung dikoordinir oleh kepala sekolah.
’’Kepala sekolah menggunakan paguyuban kelas sebagai bemper,’’ tegasnya.
Jadi yang menyampaikan perihal pungutan itu kepada wali murid adalah paguyuban kelas. Paguyuban kelas sendiri sejatinya sudah menolak pungutan tersebut.
’Ketika paguyuban menanyakan RAPBS (rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah) dan kalender kegiatan, kepala sekolah selalu mengalihkan pembicaraan,’’ tambahnya.