Tak Terima Dituduh Tempati Tanah Wakaf, Warga Gudo Jombang Lapor Polisi

Tak Terima Dituduh Tempati Tanah Wakaf, Warga Gudo Jombang Lapor Polisi Lokasi pembangunan Masjid Al Hidayah. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga asal Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten terpaksa melaporkan salah satu panitia pembangunan Masjid Al Hidayah yang berada di desa setempat.

Warga tersebut adalah Suwaji (70). Dia terpaksa melaporkan Suwoko, panitia pembangunan masjid, lantaran dituduh menempati tanah wakaf yang akan didirikan bangunan untuk ibadah orang muslim tersebut.

"Awalnya itu masjid sudah tidak muat untuk digunakan ibadah, terus saya berunding dengan keluarga dan warga untuk membangun masjid agar bisa menampung para jemaah," ujar Suwaji saat ditemui sejumlah wartawan di rumahnya, Selasa (16/3/2021).

Usai mendapat kesepakatan, Suwaji bersama warga kemudian melakukan penggalangan dana. Setelah terkumpul kemudian diserahkan ke Suwoko selaku panitia pembangunan masjid. Namun dirinya kemudian mendengar kata-kata yang kurang enak.

"Setelah dibangun fondasi masjid, kok saya denger gini 'enak Pak Waji nempati tanah wakof selama 40 tahun, sekarang dapat nama'. Saya merasa tersinggung dan kemudian mengumpulkan warga dan menjelaskan permasalahan tersebut," imbuhnya.

Meskipun sudah dijelaskan soal tanah miliknya, pihak oknum tersebut tidak terima. Padahal, keluarga Suwaji sudah ikhlas tanahnya untuk dikerjakan bersama-sama meskipun tanahnya termakan pembangunan masjid.

"Karena sudah jadi fondasi saya serahkan tanah itu untuk dikerjakan bersama-sama, namun pihak sana masih tidak terima," lanjutnya.

Salah seorang anak Suwaji, Sampurno (40) mengungkapkan bahwa panitia pembangunan masjid membawa sertifikat wakaf yang dinilai tidak sama dengan sertifikat milik bapaknya. Karena tidak terima orang tuanya dianggap menempati tanah wakaf, pihaknya mencoba menjelaskan ke masyarakat dan panitia pembangunan, namun pihak Suwoko masih tidak bisa menerima.

"Suwoko atau pihak pembangunan itu membawa sertifikat atas nama Tajit/Tompo nomor sertifikat 154 dan bukti penunjuk 630 persil 63. Setelah itu saya pelajari, setahu saya, tanah orang tua saya berada di leter C 320 persil 63. Setelah saya telusuri di balai desa, kemudian saya kumpulkan warga agar orang tua saya tidak dianggap menempati tanah wakaf, tapi pihak Suwoko tetap tidak terima dan melaporkan kami ke balai desa," terang Sampurno.

Saat dipanggil ke kantor desa, Sampurno mencoba menjelaskan kebenaran dari lokasi tanah milik orang tuanya tersebut bahwa tidak menempati tanah wakaf.

"Kami dipanggil kepala desa waktu itu kepala desa ada acara, ada carik, modin, tanggal 11 Desember 2020 hari Jumat. Sudah kita jelaskan, namun mereka tidak terima," bebernya.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO