Bandar Sabu, Pasutri Muda dan Orang Tuanya Diringkus, Barang Bukti Rp 1 M

Bandar Sabu, Pasutri Muda dan Orang Tuanya Diringkus, Barang Bukti Rp 1 M Orang tua pasutri muda Eko dan Valupi saat diamankan polisi beserta barang bukti.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) muda diringkus Anggota Reskoba Polres Jombang lantaran menjadi pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Selain itu, kedua orang tuanya juga ditangkap karena sebagai pelanggannya.

Pasutri muda tersebut diketahui bernama Eko Faris Handryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Sedangkan kedua orang tuanya bernama Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijanti (40), mereka warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, petugas awalnya menangkap mantan pasangan suami istri yakni Joko dan Anik, pada Rabu (17/02) sekitar pukul 00:30 WIB. Keduanya merupakan budak sabu yang sudah menjadi TO (Target Operasi).

“Awalnya kami tangkap kedua tersangka yang sudah kami TO (Target Operasi) sebelumnya. Dari pelaku, kami amankan dua paket sabu. Masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram yang dibungkus plastik klip,” ungkapnya, Sabtu (20/02/21).

Selanjutnya, lanjut Mukid, dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, akhirnya mereka mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari Eko dan Valupi yang merupakan anak kandung dan menantu kedua tersangka.

“Ternyata Valupi ini anak kandung Anik dan Joko, sedangkan Eko menantunya. Mereka menjual barang ke orang tuanya,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 1 miliar. Dengan rincian sabu-sabu sebanyak 408,93 gram yang disimpan dalam kaleng biscuit. Selain itu juga disita 128.000 butir okerbaya jenis pil berlogo ‘Y’ yang dikemas dalam 128 botol plastik masing-masing 1.000 butir per botol.

“Barang bukti keseluruhan kami taksir senilai Rp 1 miliar rupiah. Sabunya 4 ons. Kalau 1 gram seharga Rp 1,1 juta, jadi Rp 440 juta. Kalau pil Y per butir Rp 5 ribu. Meraka statusnya bandar dari jaringan Lapas Sidoarjo,” terang Mukid.

Atas perbuatannya, kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Mukid. (aan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO