Jual Beli Satwa Liar dan Dilindungi Melalui Facebook Dibongkar Polda Jatim dan BKSDA

Jual Beli Satwa Liar dan Dilindungi Melalui Facebook Dibongkar Polda Jatim dan BKSDA Lutung Budeng, salah satu satwa liar dan dilindungi yang ditemukan di salah satu rumah tersangka.

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersangka NR, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR. Yakni, menjual dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE (29) pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Benar saja, terdapat berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumah VPE dan istrinya, NK (21).

"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual . Kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE, karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibanderol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun . Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi yang tengah diambang kepunahan.

"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO