Jual Beli Satwa Liar dan Dilindungi Melalui Facebook Dibongkar Polda Jatim dan BKSDA

Jual Beli Satwa Liar dan Dilindungi Melalui Facebook Dibongkar Polda Jatim dan BKSDA Lutung Budeng, salah satu satwa liar dan dilindungi yang ditemukan di salah satu rumah tersangka.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jual beli melalui media sosial facebook berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (B).

Dari pengungkapan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Yakni NR (26), bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Serta pasangan suami istri VPE (29) dan NK (21).

Kabid Humas , Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kombespol Gatot, di hadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Gatot menjelaskan kronologi penangkapan, bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial facebook.

Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan B untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama petugas langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya di lokasi, petugas gabungan tersebut mendapati sejumlah satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakaktua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh B Jatim.

Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke untuk proses lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, tersangka NR mengakui tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakaktua Maluku itu. NR mengaku selama ini melakukan -satwa tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO