Buntut Penjemputan Paksa Pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Probolinggo, Polisi Rilis 12 Pelaku

Buntut Penjemputan Paksa Pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati Probolinggo, Polisi Rilis 12 Pelaku Polres Probolinggo merilis 12 pelaku penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus penjemputan pasien meninggal terpapar Covid-19 atau virus Corona di RSUD Waluyo Jati oleh warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya Tim Satgas melakukan tracing dengan menggelar swab PCR atas warga desa setempat. Kini, Jum'at (22/1) Polres Probolinggo merilis 12 pelaku penjemputan dengan status terperiksa.

Masing-masing pelaku bernama Boby, H. Muzammil, Budi, Rozi, Begi Muhammad, Umar Faroq, M. Faiz, M. Yani, Rofi'i, Bondan dan Faisol. Ke 12 pelaku itu merupakan kerabat dan tetangga korban meninggal Covid-19.

Adapun, selain mengamankan ke 12 terperiksa atau pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti atau BB yakni 2 batang teralis pagar, 1 plakat bertuliskan Parkir Khusus Ambulance dan Laboratorium Pathology, pecahan pintu kaca, 1 kertas penunjuk ruangan di RSUD setempat, dan 2 buah gembok.

Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan S.IK mengatakan, ke 12 pelaku datang secara sukarela dan sudah diperiksa sebagai saksi.

"Dari keterangan ke 12 saksi, kita nantinya cocokkan bukti pendukung lainnya. Kita akan segera tetapkan dari 12 orang ini siapa nanti yang layak untuk ditetapkan tersangka," ujar AKBP Ferdy Irawan.

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menegaskan, penegakan hukum tetap akan dilakukan kepada para pelaku penjemputan atas pasien meninggal Covid-19 tersebut.

"Masyarakat yang melanggar aturan terkait masalah protokol kesehatan terutama dengan masalah pengambilan jenazah secara paksa pasien Covid-19 akan kami tindak tegas menurut hukum yang berlaku," tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya tetap akan mengklasifikasikan siapa di antara dari ke 12 pelaku ini yang berhak bertanggungjawab atas kasus penjemputan paksa tersebut.

"Kita akan melakukan gelar perkara dan segera menetapkan tersangka. Nantinya, tersangka akan dijerat dengan pasal kekarantinaan kesehatan Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," imbuhnya.

Sementara, satah satu pelaku bernama Begi Muhammad yang mengaku salah satu kerabat dari korban meninggal Covid-19 tersebut mengaku menyesal melakukan tindakan penjemputan paksa tersebut.

"Kami selaku keluarga tetap akan mematuhi segala proses hukum dari pihak kepolisian. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat seluruh Indonesia atas kejadian ini dan kami menyesal dan tak akan mengulanginya lagi," ujar Begi dengan penyesalan di Mapolres Probolinggo.

Seperti diketahui, ratusan massa yang berasal dari Desa Kalibuntu meluruk RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Massa memaksa masuk area RSUD dan mengambil paksa jenazah pasien yang terpapar Covid-19 dari desa setempat. (ndi/ian)