GRESIK, BANGSAONLINE.com - Fraksi NasDem DPRD Gresik mendesak Bupati Sambari Halim Radianto melalui Bagian Perekonomian menunda penjaringan Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Gresik, Musa menjelaskan alasan penundaan tersebut, karena bupati dilarang melakukan kebijakan strategis 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada 9 Desember 2020.
BACA JUGA:
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Karena 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada dilarang bupati lakukan kebijakan strategis, maka kami minta penjaringan Direktur Umum PD Bank Pasar ditangguhkan hingga 6 bulan setelah Pilkada," ujar Musa kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/1/2021).
Menurut Musa, jika bupati tetap memaksakan untuk mengisi kekosongan jabatan di jajaran Direksi PD Bank Pasar, maka tindakan itu sama halnya dengan menabrak aturan.
"Jelas menabrak aturan, wong dilarang. Kalau pemkab tetap ngotot, kami curiga ada sesuatu misi terselubung," cetus politikus asal Bawean ini.
Untuk itu, Musa minta bupati dan jajarannya taat aturan dan regulasi yang telah digariskan oleh pemerintah pusat dan undang-undang. "Biarkan nanti bupati terpilih yang akan mengambil kebijakan yang lebih visioner," pungkas Musa.
Diketahui, ada sejumlah pejabat di jajaran Direksi PD Bank Pasar yang memasuki purna tugas pada bulan Maret mendatang. Salah satunya adalah pejabat direktur umum. Untuk mengisi kekosongan itu harus dilakukan melalui penjaringan atau fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News