TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Tuban meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati beserta para relawan agar menaati aturan selama hari tenang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Divisi Penanganan dan Pelanggaran, Ulil Abror Al Mahmud, mengatakan masa hari tenang berlangsung selama tiga hari, yakni 6, 7, dan 8 Desember.
BACA JUGA:
- Pemilu Kian Dekat, PWI Tuban Deklarasikan Pemilu Damai dan Tolak Golput bagi Pemilih Pemula
- Giat Patroli Polres Tuban Jelang Pemilu Dapat Apresiasi Bupati Lindra hingga Bawaslu
- Antisipasi Gugatan Pemilu, Panwascam Tuban Dibekali Mekanisme Penyelesaian Sengketa Acara Cepat
- Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU
"Tahapan masa tenang ini harusnya menjadi hari tenang dalam arti yang sebenarnya, bukan malah menjadi hari tegang," ujarnya, Minggu (6/12).
Dalam rangka menjaga kualitas proses Pilkada Tuban pada tahapan masa tenang ini, Bawaslu mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, tim pemenangan, relawan, simpatisan, serta seluruh pihak terkait agar mematuhi aturan yang ada. Di antaranya, tidak melakukan kampanye di luar jadwal, yakni pada masa tenang dan pada saat pemungutan suara.
Kemudian, tidak menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Terakhir, menjaga netralitas dengan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang kampanye (ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa).
"Ayo sama-sama kita niati untuk melakukan yang lebih baik. Jaga pilkada sehat dan jurdil, taati protokol kesehatan dengan melakukan 3M, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan wajib memakai masker," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News