Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh saat sambutan pada acara sosialisasi tahapan pencalonan pilgub dan pilkada serentak 2024, belum lama ini.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban langsung menindaklanjuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) pilkada serentak 2024 yang sempat menjadi temuan Bawaslu setempat karena diduga bermasalah.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada pantarlih yang diduga masih menyisihkan masalah agar segera melakukan coklit ulang.
BACA JUGA:
- Penyelenggaraan Berjalan Lancar, KPU Tuban Tetap Susun Laporan Evaluasi Pilkada 2024
- Istri Wartawan PWI Tuban Dapat Sosialisasi Hasil Pilkada 2024 dari KPU
- Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD
- Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
Menurutnya, selama ini KPU Tuban sudah mengingatkan berkali-kali pada jajaran adhoc, termasuk pantarlih, agar memegang tiga hal dalam menjalankan tugas pelaksanaan pilkada serentak 2024.
"Yaitu kewenangan, prosedur, dan rentang waktu," ujar perempuan yang karib disapa Zakiyah tersebut kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Ia menjelaskan, bahwa kewenangan maksudnya tidak semua orang mempunyai kesamaan dalam mengakses data, termasuk elemen data pemilih. Artinya, hanya orang-orang yang ter-SK dan sudah dilantik serta mengucapkan sumpah janji yang berwenang melakukan coklit di bawah.
Kedua, prosedur, yang mana pantarlih melakukan sesuai ketentuan dan sudah ditetapkan dalam peraturan KPU maupun aturan turunannya termasuk KPT maupun juknis.
Terakhir, rentang waktu yaitu memaksimalkan waktu yang ada, karena setiap tahapan maupun sub tahapan ada jadwal dan batasan waktunya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




