Rilis pers penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pada penyaluran bansos BPNTD 2024.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyaluran bansos berupa beras oleh Pemkab Tuban dengan kemasan bertuliskan 'Mbangun Deso Noto Kuto' pada beberapa hari lalu, tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban, Moch. Sudarsono, didampingi Sentra Gakkumdu, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Tuban, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan ke Kecamatan hingga Ormas
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
Sebelumnya, video penyaluran bantuan pangan nontunai daerah (BPNTD) berupa beras itu viral di media sosial. Masyarakat pun melaporkan pembagian bansos itu ke kantor Bawaslu Tuban.
"Video yang beredar itu sangat menyita perhatian masyarakat. Sudah kami tindaklanjuti permasalahan tersebut. Hasilnya, dugaan tersebut terbukti tidak memenuhi unsur pidana," kata Sudarsono.
Kata dia, bansos BPNTD merupakan progam tahunan Pemkab Tuban melalui Dinsos P3A serta PMD.
Menurutnya, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" yang tertulis dalam kemasan bansos tidak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Selain itu, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" merupakan motto Pemkab Tuban yang diusung oleh pasangan Aditya Halindra Faridzky - Riyadi, bukan jargon salah-satu pasangan calon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




