Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto" Rilis pers penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pada penyaluran bansos BPNTD 2024.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyaluran bansos berupa beras oleh dengan kemasan bertuliskan 'Mbangun Deso Noto Kuto' pada beberapa hari lalu, tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi , Moch. Sudarsono, didampingi Sentra Gakkumdu, saat menggelar jumpa pers di Kantor , Selasa (29/10/2024). 

Sebelumnya, video penyaluran bantuan pangan nontunai daerah (BPNTD) berupa beras itu viral di media sosial. Masyarakat pun melaporkan pembagian bansos itu ke kantor .

"Video yang beredar itu sangat menyita perhatian masyarakat. Sudah kami tindaklanjuti permasalahan tersebut. Hasilnya, dugaan tersebut terbukti tidak memenuhi unsur pidana," kata Sudarsono.

Kata dia, bansos BPNTD merupakan progam tahunan melalui Dinsos P3A serta PMD.

Menurutnya, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" yang tertulis dalam kemasan bansos tidak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.

Selain itu, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" merupakan motto yang diusung oleh pasangan Aditya Halindra Faridzky - Riyadi, bukan jargon salah-satu pasangan calon.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO