Pastikan MPLS Bebas Perpeloncoan, Dispendik Tuban Buka Posko Pengaduan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Pengawasan ini diberlakukan di seluruh jenjang SD dan SMP di wilayah Bumi Wali.

Dispendik Tuban memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang nekat melanggar aturan baku MPLS.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, menyatakan bahwa regulasi yang diterbitkan instansinya sudah sangat jelas. Sekolah wajib mematuhi pedoman baku yang melarang perpeloncoan, penggunaan atribut tidak edukatif, pungutan biaya, hingga penyerahan kepanitiaan kepada pihak luar (alumni/organisasi luar).

"Bagi sekolah yang melanggar ketentuan, terdapat mekanisme sanksi administratif hingga penghentian pelaksanaan kegiatan. Karena itu kami meminta seluruh sekolah mematuhi pedoman yang telah ditetapkan," tegas Irma Putri Kartika, Senin (13/7/2026).

"Tidak boleh ada praktik perpeloncoan, kekerasan, diskriminasi, maupun pungutan dalam bentuk apa pun selama MPLS berlangsung," imbuh Irma.

Pelaksanaan MPLS tahun ini mengusung tema "Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan". Berbeda dari tahun-tahun terdahulu, MPLS kali ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang menempatkan siswa baru sebagai pusat kegiatan sejak hari pertama.

Sekolah diwajibkan mengisi materi edukatif yang berfokus pada pembentukan karakter. Beberapa materi wajib tersebut di antaranya Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Program Pagi Ceria, Edukasi sopan santun bermedia sosial, dan Pembiasaan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).

"Kegiatan MPLS sebagai momentum membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kegiatan ini harus menjadi ruang yang inklusif, edukatif, dan menyenangkan," tutur Irma.

"Kami berharap materi MPLS diarahkan memperkuat pendidikan karakter melalui pengenalan budaya sekolah, tata tertib, pencegahan perundungan. Seluruh kegiatan dilaksanakan pada minggu pertama tahun ajaran dan terpusat di lingkungan sekolah, serta berada di bawah pengawasan langsung guru," lanjutnya.

Sebagai bentuk transparansi, setiap sekolah diwajibkan melakukan evaluasi internal dan menyetorkan laporan hasil pelaksanaan MPLS kepada Dispendik paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan usai.

Di sisi lain, Dispendik Tuban juga proaktif menerjunkan tim pemantau lapangan sekaligus membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya pelanggaran.

"Pihak sekolah diharapkan menjadikan MPLS sebagai pintu masuk mengenalkan sekolah dengan cara yang menyenangkan dan tanpa kekerasan. Di sisi lain, keberadaan orang tua diharapkan turut mendampingi anak beradaptasi serta melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan," pungkas Irma. (wan/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: