Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak Deklarasi netralitas kepala desa/lurah se-Kabupaten Tuban untuk Pilkada 2024 di Aula Kodim 0811, Kamis (26/9/2024).

TUBAN, BANGSAONLINE.com meminta kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tuban agar bersikap netral saat proses pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Bawaslu kepada 328 kades dan lurah saat acara deklarasi netralitas kepala desa/lurah untuk Pilkada 2024 di Aula Kodim 0811 Tuban, Kamis (26/9/2024).

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, yang hadir di tengah-tengah deklarasi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan netralitas kades atau lurah dalam proses Pilkada 2024 ini.

Ia mengingatkan ancaman pidana bagi kades atau lurah yang terbukti memihak atau turut secara aktif mendukung paslon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati.

"Untuk itu, kegiatan ini agar hal tersebut tidak terjadi. Sehingga, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi bahwa dalam perundang-undangan Pilkada, hal itu dilarang," terangnya.

Menurutnya, dalam Pilkada apapun yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat perlu dihindari dan diantisipasi bersama.

"Apakah itu money politik, netralitas TNI, Polri, ASN, kades/lurah dan perangkatnya, serta keberpihakan penyelenggara Pilkada terhadap paslon," katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO