Nabrisi Rohid, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban saat melakukan uji petik mutarlih.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang bermasalah di tiga kecamatan saat melalukan uji petik pada minggu ketiga.
Coklit bermasalah tersebut ada di Kecamatan Bancar, Senori, dan Tambakboyo. Di tiga kecamatan itu ditemukan21 KK di 4 TPS yang tidak dilakukan coklit dengan benar sesuai Kpt KPU Nomor 799 Tahun 2024.
BACA JUGA:
- Penyelenggaraan Berjalan Lancar, KPU Tuban Tetap Susun Laporan Evaluasi Pilkada 2024
- Istri Wartawan PWI Tuban Dapat Sosialisasi Hasil Pilkada 2024 dari KPU
- Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD
- Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
Perinciannya, di Kecamatan Bancar ada 1 TPS dan sebanyak 33 KK yang coklitnya bermasalah. Lalu, di Kecamatan Senori 1 TPS ada 6 KK, dan Kecamatan Tambakboyo ada 2 TPS sebanyak 12 KK bermasalah.
"Parahnya lagi, bahkan termasuk juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban yang tidak dicoklit dengan benar," kata Nabrisi Rohid, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Berdasarkan temuan Bawaslu saat uji petik, terdapat pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan benar. Diduga, pantarlih tersebut melakukan coklit dari rumah dan hanya menyerahkan A-tanda bukti coklit.

Petugas juga diduga hanya menempel A-stiker coklit pada saat datang ke rumah pemilih.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




