DARING: Sosialisasi Permendagri Pilkades Serentak 2020 yang digelar DPMD Sidoarjo secara virtual, Jumat (4/12). foto: ist
"Sanksi dalam pelangaran protokol kesehatan ini, teguran lisan, teguran tertulis I kepada calon kepala desa oleh sub panitia tingkat kecamatan berdasarkan laporan panitia desa, teguran II kepada calon kepala desa oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi dari panitia kecamatan, hingga diskualifikasi kepada calon kepala desa," urainya.
Masih menurut Zain Afif, bahwasannya Tim Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkades serentak ini.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, juga menjelaskan jika calon pilkades ada yang terpapar Covid-19, tidak diizinkan mengikuti kampanye secara langsung, tapi dilakukan secara virtual.
“Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menyediakan bilik khusus. Untuk pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, letaknya terpisah dari bilik biasa, namun masih tetap harus satu lokasi,” jelasnya.
“Untuk panitia pelaksana juga dilakukan rapid test, 10 hari menjelang hari pelaksanaan pilkades. Kalau dilaksanakan sekarang, pada waktu pelaksanaan sudah lewat waktu isolasi,” pungkas Probo. (sta/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




