Kecewa Tak Pernah Dikasih Tahu Jadwal Vonis, Pencari Keadilan Luruk PN Sidoarjo

Kecewa Tak Pernah Dikasih Tahu Jadwal Vonis, Pencari Keadilan Luruk PN Sidoarjo Andik Riyambada, pencari keadilan yang sedang menunjukkan berkas terkait perkara perdata yang sudah divonis PN Sidoarjo.

"Waktu disodori itu saya dipaksa degan kondisi tertekan, dipukul, dan disiksa segala macam hingga terpaksa menandatangani berkas yang disodorkan tersebut, di antaranya diduga terkait surat pemindahtanganan rumah milik saya kepada Rojiun," ulas pria berlatar belakang arsitek itu.

Andik menegaskan bahwa sertifikat rumah miliknya itu hingga saat ini masih tetap namanya, dan tidak pernah beralih kepada siapa pun, termasuk kepada Rojiun. Bahkan, sertifikat rumah tersebut saat ini dijadikan barang bukti di penyidik Polresta Sidoarjo karena dirinya melaporkan pihak Notaris Nunuk Handayani, karena saat itu sempat membawa sertifikatnya.

"Saat itu grupnya Rojiun mengajak saya, karena ada pembeli rumah saya. Akhirnya saya ajak janjian ke Notaris Nunuk dan sertifikat aslinya diserahkan istri saya kepada notaris. Namun akhirnya saya batalkan karena saat itu masih ada sangkut pautnya dengan urusan saat di Rutan Medaeng," jelasnya.

Setelah dibatalkan, Andik meminta sertifikat tersebut kepada notaris, namun tidak diberikan. Ia pun akhirnya melaporkan pihak notaris ke pihak Polresta Sidoarjo hingga sertifikat tersebut disita hingga saat ini. Meski begitu, ia jutru kaget adanya gugatan perkara nomor: 66/Pdt.G/2020 di PN Sidorjo yang diajukan Rojiun kepada dirinya dan istrinya atas objek rumah yang ditempatinya saat ini.

Lebih anehnya lagi, lanjut dia, sidang perdata itu dirinya tak mengetahui kalau sudah divonis pada Rabu (18/11/20) kemarin, meskipun ia sebagai tergugat. Apalagi, gugatan tersebut dimenangkan pihak penggugat.

"Jadi ini terkesan sidangnya kucing-kucingan," jelasnya yang mengaku akan mengajukan banding atas upaya tersebut.

Sementara, Humas Achmad Peten Sili ketika dikonfirmasi mengaku masih belum tahu perkara yang dikeluhkan oleh salah satu pencari keadilan itu. "Tolong kasih waktu ya, kami tanya dulu kepada majelis hakimnya dan panitera penggantinya," ucapnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO