KPPBC TMP B Sidoarjo Musnahkan 7 Juta Rokok Ilegal Dengan Kerugian Negara Rp 4 Miliar

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 7,7 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai 4,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang diperkirakan bernilai 7,5 juta itu di musnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (18/11/2020).
"Sebagai simbolis,, beberapa barang rokok dibakar, dan yang lainnya dikirim ke tempat pembakaran yang berada di Mojokerto," kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung usai melakukan pembakaran.
Dikatakan Pancoro, jutaan barang rokok ini, hasil dari 30 kali penindakan di bidang cukai oleh seksi penindakan dan penyidikan selama kurun waktu April sampai September 2020. Rata-rata, barang bukti tersebut tidak disertai dengan kertas cukai.
Dengan adanya pemusnahan ini, pihaknya berharap kepada para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) agar tidak berbuat curang dalam menjalankan usahanya. "Mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif," terangnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, pejabat Kanwil DJBC Jatim I Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, KPKNL dan Pemkab Sidoarjo. (cat/rev)
BERITA POPULER
- Dua Tahun Khofifah Pimpin Jatim, PKS Apresiasi Penanganan Covid-19
- Hajar Tunangan hingga Babak Belur, Pemuda Gambiran Banyuwangi Ditangkap Polisi
- Sambari Belum Aktif, Teken Perbup APBD 2021 Bisa Tunggu Bupati Gresik Terpilih Dilantik
- Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
- BREAKING NEWS: Kebakaran di Sekitar SPBU Margomulyo Bikin Kalang Kabut Warga