Pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan saat diamankan petugas dari Satreskrim Polres Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu membongkar sindikat curas atau pencurian dengan kekerasan bermodus kencan online. Dua pelaku berinisial RA (24) dan N (21) asal Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap di sebuah rumah kost di Desa Beji pada Minggu (17/5/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AF pada Jumat (15/5/2026) dini hari, di mana dia mengaku menjadi korban perampokan bersenjata tajam di Jalan Sarimun Gang Punden, Desa Beji, dengan kerugian sepeda motor jenis Honda Vario senilai Rp20 juta.
BACA JUGA:
Namun, penyelidikan menemukan kejanggalan antara keterangan korban dengan bukti di lapangan. Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan hal tersebut.
"Satreskrim Polres Batu menemukan kejanggalan saat melakukan olah TKP. Bukti fisik dan keterangan saksi di lapangan tidak sinkron dengan cerita korban," ungkap Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, Jumat (22/5/2026).
Setelah diinterogasi ulang, ia menyebut AF menyatakan laporan yang telah dibuat adalah rekayasa, dan sebenarnya datang untuk bertemu N yang dikenalnya lewat media sosial. Saat pertemuan, RA muncul mengaku sebagai kakak N dan meminjam motor AF dengan alasan mendesak.
Setelah motor dibawa, N meninggalkan lokasi dan keduanya tidak bisa dihubungi. Berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV, petugas melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap RA dan N.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian hitam, helm, dan rekaman CCTV. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya pernah melakukan aksi serupa pada Selasa (12/5/2026) dengan korban lain, serta membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Batu dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam berinteraksi dengan kenalan baru melalui media sosial. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




