Polisi Kediri Ringkus Komplotan Pencuri Relief di Makam Cina

Polisi Kediri Ringkus Komplotan Pencuri Relief di Makam Cina Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana (pegang mik) saat menggelar jumpa pers dan memamerkan keempat tersangka pencuri relief di makam Cina.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku pencuri relief di makam Cina komplek Makam di Gunung Klotok, Kelurahan Pojok, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri diringkus polisi. Keempat pelaku tersebut kini harus merasakan dinginnya tahanan Polres Kediri Kota.

Keempat tersangka itu adalah Susanto (42) warga Kecamatan Mojoroto, Kota kediri; Teguh (26) dan Abdul (31) keduanya warga Kabupaten Jombang; serta Kasiman (51) warga Kabupaten Sidoarjo.

Dalam satu bulan terakhir, komplotan ini sudah beraksi sebanyak tiga kali di Wilayah Kediri dan berhasil menggasak puluhan relief makam cina, sebelum akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat menggelar jumpa pers mengatakan, penangkapan komplotan pencurian relief makam cina berawal adanya laporan dari korban, yakni Thomas, warga Kota Kediri yang mengetahui relief makam keluarganya di lokasi Makam Gunung Klotok hilang.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya satreskrim berhasil menangkap basah komplotan tersebut sedang beraksi mencuri relief makam cina di wilayah Kediri," terang AKBP Miko Indrayana, didampingi oleh Kasatrekrim AKP Verawati Thaib dan Kasubbag Humas AKP Kamsudi, Selasa (27/10).

Keempat komplotan spesialis pencurian relief makam cina ini, lanjut AKBP Miko, mempunyai tugas yang berbeda-beda saat beraksi. Susanto berperan menggali mencongkel dan mengangkat batu relief. Sedangkan Abdul dan Kasiman bertugas mengangkat relief ke truk. Sementara Teguh berperan sebagai mencari pemesan relief.

"Dari pengakuan tersangka, untuk satu relief mereka jual dengan harga 400 hingga 500 ribu rupiah. Kami juga mengamankan barang-bukti berupa 15 relief makam cina hasil curian, uang tunai 7 juta rupiah yang merupakan penjualan relief, handphone, serta truk yang digunakan untuk mengangkut relief curian," ujar AKBP Miko.

Miko menambahkan, bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan komplotan ini juga beraksi di luar Kediri.

"Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas AKBP Miko Indrayana. (uji/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO