Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Cipto Dwi Leksana (pegang senapan) saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri. (Ist).
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota mengungkap delapan kasus tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengamankan sembilan tersangka dari beberapa kasus kejahatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri AKP Cipto Dwi Leksana saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri Kota Rabu (12/112025).
AKP Cipto mengatakan,selama Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung dua minggu mengungkap delapan perkara mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor) pencurian dengan pemberatan (curat), dan tindak pidana penganiayaan atau kejahatan jalanan.
"Ada sebanyak sembilan orang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Adapun rincian perkara tersebut, lanjutnya, tersangka BC mencuri sepeda motor di Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan, tersangka ASJ mencuri sepeda motor dan ditukarkan satu pucuk senapan angin di Desa Bulu Kecamatan Semen, tersangka PP dan SK mencuri satu proyektor serta printer di Desa Manyaran Kecamatan Banyakan.
Selanjutnya, tersangka EK mencuri motor di Kos Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri, tersangka S mencuri motor di pinggir jalan Desa Maesan Kecamatan Mojo, tersangka LKN merusak kunci pintu rumah guru dan mencuri sejumlah uang tunai di Desa Ngablak Kecamatan Banyakan.
Berikutnya tersangka GP mencuri motor di Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan SE mencuri motor di parkiran supermarket Superindo Jalan Hasanudin Kota Kediri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




