BPJS Kesehatan Tetap Jaga Keberlangsungan Program JKN-KIS di Masa Pandemi Covid-19

BPJS Kesehatan Tetap Jaga Keberlangsungan Program JKN-KIS di Masa Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan Pusat saat mengadakan media workshop melalui daring di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. (foto: ist)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com Kantor Cabang Mojokerto dan cabang lainnya di seluruh Indonesia sebagai penyelenggara Program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) telah ditugaskan untuk mengelola Dana Jaminan Sosial serta membiayai pelayanan kesehatan peserta dengan efisien, sesuai indikasi medis, serta mengacu pada prinsip managed care, yaitu pelayanan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.

Sesuai Pasal 42 Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.

Oleh karena itu, di tengah pandemi Covid-19, telah mengeluarkan program-program untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat luas. Selain itu, penerapan sistem kendali mutu pelayanan pelaksanaan jaminan kesehatan telah dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia Bidang Komunikasi Strategis mengatakan, prinsip JKN-KIS atau adalah memberikan kemudahan kepada para pemegang Kartu . Negara tetap membantu sepenuhnya dalam rangka memberikan jaminan kesehatan maksimal kepada seluruh masyarakat.

"Anggaran kesehatan dalam APBN 2020 berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 adalah Rp 212,5 triliun. Sedangkan di tahun 2019 hanya Rp 113,6 triliun. Sementara itu, anggaran untuk program JKN dalam rangka penanganan Covid-19 adalah Rp 87,75 triliun. Di mana rinciannya adalah belanja penanganan Covid-19 adalah Rp 65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 0,3 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun," kata Yustinus, Kamis (22/10/2020). (ris/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO