Nang Engki Anom Suseno (pinggir kanan) bersama rekan advokat yang tergabung dalam lembaga hukum W.E.T. Law Institute.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang warga mengajukan gugatan perdata terhadap 18 orang, termasuk Kepala Desa Mentoso, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Tuban, terkait kasus jual beli tanah yang bermasalah. Gugatan ini didaftarkan ke pengadilan negeri (PN) karena adanya penerbitan sertifikat ganda atas objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Nang Engki Anom Suseno, menjelaskan kliennya membeli tanah sekitar 24 tahun lalu dengan bukti PPJB, pelunasan, dan kuasa jual. Namun, saat hendak melakukan balik nama sertifikat pada 2025, tanah tersebut masih tercatat atas nama penjual dan bahkan dikuasai pihak lain dengan sertifikat berbeda.
“Lalu setelah kita lakukan verifikasi, justru ada sertifikat lain yang terbit di atas tanah client kami. Padahal tanah itu sudah bersertifikat,” kata Engki, Selasa (24/2/2026).
Disampaikan olehnya, sertifikat ganda yang muncul adalah SHM Nomor 35 dan 86. Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar.
Menanggapi gugatan itu, Sekretaris Desa Mentoso, Ali, menyebut kepala desa saat ini berstatus turut tergugat, bukan tergugat utama.
“Pak Inggi ini bukan sebagai tergugat langsung, namun begitu nanti Pak Inggi juga akan menunjuk kuasa hukum,” ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa persoalan sertifikat ganda muncul pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Kendati demikian, Pemerintah Desa Mentoso siap mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati mekanisme persidangan.
“Mari kita kawal sama-sama, nanti semua pihak akan membuktikan mana yang benar,” ucap Ali. (coi/mar)














