Sejumlah Warga Desa Cempokorejo saat mendatangi kantor Pemkab Tuban meminta agar Susilo Hadi Utomo diberhentikan dari jabatan sekdes.
Menanggapi aksi itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menjelaskan membenarkan kedatangan warga menuntut Susilo Hadi Utomo agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes Cempokorejo. Joko mengatakan akan mempelajari tuntutan warga karena keputusan nantinya harus berlandaskan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses hukum sudah berjalan, kita tunggu sampai ada keputusan hukum tetap," ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban itu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Desa, seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa dilakukan pemberhentian sementara. Namun, jika di bawah 5 tahun tidak perlu diberhentikan.
Namun sebagaimana di internal dinsos, bahwa sesuai dengan SOP BPNT, surat pemberhentian sudah diberikan sebelumnya tanpa perlu menunggu keputusan hukum.
"Kalau di kami surat pemberhentian kita berikan dahulu sambil menunggu proses hukumnya berjalan," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




