Kejari Lumajang Usut Kasus Proyek Jalan Usaha Tani Senilai Rp 6 M

LUMAJANG (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akan mengusut kasus JUT (Jalan Usaha Tani) senilai Rp 6 milar. Kejaksaan mengindikasikan ada dugaan manipulasi pekerjaan proyek, yang seharusnya belum rampung dan molor, tetapi oleh tim pemeriksa (PPHP) dilaporkan rampung 100 persen.

Kasi Intel Kejeksaan Negeri Lumajang, Eurius SH mengatakan, Kejaksaan akan mengusut proyek JUT tersebut karena banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan kalau proyek dari Dinas pertanian tersebut banyak yang amburadul dan molor, tetapi oleh PPHP dinyatakan rampung.

”Hampir 40 persen pengerjaan proyek JUT molor, tapi anehnya Dinas pertanian tidak memberikan denda atau memutus kontrak,”kata Eurius dengan nada heran.

Untuk langkah awal Kejaksaan akan memeriksa proyek JUT di Dusun Krajan, Desa Bades Kecamatan Pasirian senilai Rp 165 juta.

”Ini aneh, meski tidak digarap tapi dananya tetap cair, parahnya lagi papan proyek tidak dipasang, dibiarkan saja oleh Dinas pertanian,” ujar Eurius.

Setelah proyek di Desa Bades, pihaknya juga memeriksa proyek JUT di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, di Desa Oro-oro Ombo, Pronojiwo.

"Juga pryek JUT di Desa lain, sesuai dengan pengaduan dari masyrakat,”janji Eurius.

Dikatakan pula, kejaksaan menduga, ada permainan dari pihak PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) dan PPHP agar mencairkan dana tersebut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO