Sidang sengketa antara bapaslon perseorangan Yasin-Gunawan dengan KPU Surabaya yang digelar di kantor Bawaslu.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, mengabulkan sebagian permohonan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan sebagaimana putusan sidang sengketa verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan KPU Surabaya, Sabtu (15/8/2020).
Hal ini disampaikan Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya. Ia mengatakan, sebagian permohonan termohon Yasin-Gunawan dikabulkan, dan harus segera dilakukan pihak KPU sebagai pihak termohon, terhitung sejak 3 hari kerja.
BACA JUGA:
- Tahanan Polrestabes Surabaya Gunakan Hak Pilih, Ivan Sugiamto Tak Terdaftar
- Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan
- Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan
- Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
"Agar publik paham dan mengerti, bahwa hasil putusan ini tidak mengganggu tahapan pilwali," tegasnya kepada bangsaonline.com, Sabtu (15/8/2020).
Namun, Agil tidak bisa menjelaskan secara detail ketika ditanya permohonan apa saja yang dikabulkan bawaslu.
BANGSAONLINE.com mencoba meminta salinan bukti hasil putusan sidang, agar publik bisa tahu. Namun, pihak Bawaslu tak mau memberikan dengan alasan belum mendapat salinan legalisir dari Kepala Sekretariatan.
Sampai berita ini ditulis, pihak Bawaslu Kota Surabaya belum menyampaikan tanggapan dan respons konfirmasi dari bangsaonline.com. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




