Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya

Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Surabaya. Foto: BANGSAONLINE

Oleh: Jatayu Kresna Tama

Perkembangan teknologi dan informasi, dari zaman ke zaman merupakan sebuah keniscayaan dan tak dapat dihindari, karena semua bentuk informasi dan komunikasi dapat dijangkau melalui sosial media. Apalagi, Pemkot memperoleh penghargaan di ajang Inovatif Teknologi (Inotek) Award 2023 yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut dibuktikan dengan inovasi digitalisasi untuk kepentingan masyarakat. Meskipun tujuan pemanfaatan dan pengembangan sarana digital adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan pelayanan publik secara cepat dan mudah, dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Namun, digitalisasi dapat dimanfaatkan sebagai penyalur informasi melalui sosialisasi digital yang bertujuan penguatan kualitas demokrasi prosedural yakni Pemilu, yang kemudian menghasilkan produk berupa manusia politik yang diamanahkan oleh masyarakat pemilih.

Seiring dengan perkembangan teknologi, menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di menunjukkan tren naik. Hal ini ditunjukkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis IPM di angka 83,99 (naik 0,67 poin dari tahun sebelumnya 2022, mencapai angka 83,32). 

Bahkan, angka IPM melampaui angka IPM Nasional (74,39) dan IPM Jatim (74,56). Tren kenaikan IPM dari tahun ke tahun meningkat (selama tahun 2020-2023, rata-rata kenaikan mencapai 0,49 persen per tahun).

Dengan IPM termasuk kategori ‘sangat tinggi’, salah satu instrumen terpenting dalam IPM adalah pengetahuan. Misalnya, Harapan Lama Sekolah (HLS) penduduk berumur 7 tahun, meningkat 0,02 tahun dibanding sebelumnya, yang rata-rata 14,83 (2022) menjadi 14,85 (2023). Sedangkan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS), penduduk umur 25 tahun keatas meningkat 0,19 tahun, dari rata-rata 10,51 tahun (2022) menjadi 10,70 tahun (2023). 

Kelebihan potensi di , maka harus dijemput dengan hadirnya Inovasi Digitalisasi di , sebagai pusat sumber proses pelaksaanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan. 

Pasal 4 huruf a UU No. 17/2017 (UU Pemilu) berbunyi: memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; kemudian didukung dengan Pasal 20 huruf c UU Pemilu berbunyi “menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada Masyarakat.” Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan demokrasi yang berkeadilan dan transparan.

Selain itu, memudahkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, cepat dan tepat, serta terdokumentasikan dengan baik dan aman. Pasal 4 huruf e UU Pemilu menyebutkan: “mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” 

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO