PONOROGO (BangsaOnline) - Pekan ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai memeriksa ke-delapan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar, dengan status sebagai tersangka.
“Pekan ini delapan tersangka akan kita periksa dengan statusnya sebagai tersangka,” ucap Sucipto, Kajari Ponorogo, Senin (19/1/2015).
Baca Juga: Wabup Lisdyarita Hadiri Pelatihan Batik Ecoprint bagi Koperasi
Sebelumnya, delapan tersangka kasus DAK tersebut diperiksa sebagai saksi untuk memberikan kesaksian bagi tersangka yang lain.
“Selama ini para tersangka baru kita periksa sebagai saksi untuk memberikan kesaksian bagi tersangka yang lain,” terang Yunianto, Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada Wartawan.
Dari delapan tersangka tersebut, akan dilakukan pemeriksaan oleh tiga orang penyidik, yaitu tiga orang diperiksa oleh Yunianto, Kasi Pidsus, empat orang tersangka diperiksa oleh Kasi Intel Agus Kurniawan dan satu orang oleh Safrudin, salah satu staff intel Kejari.
Baca Juga: Wabup Ponorogo Buka Kejuaraan Paralayang Seri II Jatim
“Pemberkasan sudah hampir mencapai 80 persen, dan ini terus kita kebut dengan fokus kedelapan tersangka, karena jika pemberkasan belum selesai dan habis masa penahanan, maka para tersangka akan bebas demi hukum,” ucap Yunianto.
Ditambahkanya, untuk pembuktian dan pengembangan kasus ini, nantinya ada saat persidangan di pengadilan tipikor Surabaya. “Ya, dalam persidangan di pengadilan tipikor Surabaya, akan dilakukan pengembangan dan pembuktianya, bertambah atau tidaknya tersangka, nanti tergantung dalam persidangan,”pungkas Yunianto, Kasi Pidsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News