Demisioner Ketua Penilik Klenteng Tuban Alim Sugiantoro.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) meradang dan berencana mengajukan gugatan terkait keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha yang mengesahkan Pengurus dan Penilik TITD KSB dan TLK Tuban periode 2019–2022.
Dipelopori Demisioner Ketua Penilik Klenteng Tuban, Alim Sugiantoro, gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya perlawanan hukum terhadap kebijakan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha terkait keputusan kepengurusan kelenteng periode 2019-2022. Alim meminta keputusan tersebut dibatalkan karena dinilai cacat hukum dalam proses pemilihannya.
BACA JUGA:
- Mediasi ke-3 Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Bersama DPRD Tuban, Kedua Pihak Belum Capai Sepakat
- Perwakilan Surabaya Tak Hadir, Komisi II DPRD Tuban Reschedule Mediasi Kelenteng Kwan Sing Bio
- Cari Solusi Bersama, Kemenag Pimpin Rakor Kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban
- Ketua PSMTI Jatim Buka Paksa Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Ini Alasannya
“Kita minta dibatalkan, karena kepengurusan ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tuban,” ungkap Alim Sugiantoro, Minggu (18/7).
Ia berharap, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha bisa segera memahami kesalahan mutlak yang diajukan pemohon Mardjojo alias Tio Eng Bo terkait kepengurusan dan penilik Kelenteng Tuban.
“Pemohon terlalu arogan dengan mengelabui pejabat. Sehingga kita minta untuk segera mencabut tanda daftar rumah ibadah tersebut,” ungkap Alim, panggilan akrabnya.
Dirinya menuding, susunan kepengurusan Klenteng Tuban periode 2019-2022 penuh dengan kejanggalan. Sebab, ada nama yang dicantumkan di dalam kepengurusan itu sudah mengundurkan diri, bahkan ada yang tidak tahu namanya dicantumkan sebagai pengurus. Sehingga, umat minta kepengurusan tersebut segera dibatalkan agar tidak menimbulkan konflik baru di internal.
“Kalau keberatan ini tidak direspons, kami akan mengambil jalur hukum melalui PTUN,” ujar Alim.
Menurut Alim, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa. “Saat ini sudah jelas-jelas telah terjadi sengketa hukum,” imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




