Mediasi ke-3 Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Bersama DPRD Tuban, Kedua Pihak Belum Capai Sepakat

Mediasi ke-3 Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Bersama DPRD Tuban, Kedua Pihak Belum Capai Sepakat (dari kiri) Pepeng Putra Wirawan, Go Tjong Ping, Soedomo Margonoto, Alim Sugiantoro, dan Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni.

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Mediasi ketiga konflik internal pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban bersama Komisi II DPRD Tuban yang digelar Senin (11/8/2025) dihadiri langsung salah satu pengelola asal Surabaya, Soedomo Margonoto dan perwakilan kubu yang berseteru Alim Sugiantoro dan Ketua Terpilih Go Tjong Ping.

Sayangnya, meski satu perwakilan dari tiga pengurus Surabaya hadir, mediasi tersebut masih belum menemukan titik temu. Bahkan hasil mediasi dinilai masih bias.

Pasalnya, Soedomo Margonoto dalam kesempatan tersebut mengusulkan pemilihan ulang pengurus sebagai jalan keluar. 

Alasannya, pemilihan harus dihadiri kubu Go Tjong Ping dan kubu Alim Sugiantoro dengan kesempatan mencalonkan bagi masing-masing pihak.

Sementara Go Tjong Ping, menilai jika pemilihan pengurus pada 8 Juni 2025 lalu sudah sah. Menurutnya, pemilihan telah dihadiri 116 anggota, sesuai AD/ART Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 4 yang mengatur kekuasaan tertinggi ada pada anggota umat.

Usai mediasi, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan, meskipun belum ada keputusan final dalam pertemuan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus membantu menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini. 

Sebab, menurut Fahmi, Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah ikon Kabupaten Tuban yang harus dijaga keberlanjutannya.

"Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan merugikan citra Kabupaten Tuban. Kami akan terus memfasilitasi komunikasi untuk mencari solusi terbaik," ujar Fahmi Fikroni.

Komisi II DPRD Tuban juga berencana mengundang pihak-pihak terkait dalam mediasi lanjutan. Mereka optimis bahwa konflik yang sudah berlangsung selama 15 tahun ini dapat diselesaikan pada Agustus 2025.

Konflik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban masih menyisakan banyak perdebatan, namun dengan komitmen untuk mencari solusi damai dari berbagai pihak, diharapkan perbedaan ini bisa segera diselesaikan demi kebaikan umat dan masyarakat Tuban.

"Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Kwan Sing Bio tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan lebih lanjut," bebernya

Menanggapi itu, Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziyah yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Go Tjong Ping menyatakan, mengutip dari hasil hearing dan rapat 1 bahwa pemilihan kepengurusan klenteng tersebut sudah sah dan tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

Sedangkan, dalam mediasi yang ketiga ini komplit dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, serta dua tokoh yang terlibat dalam sengketa, Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro.

Hadirnya perwakilan dua kubu ini diharapkan diketahui oleh para pihak yang baru hadir agar memahami substansi dari pertemuan sebelumnya.

"Namun, sayangnya pemahaman yang terbatas dari beberapa pihak yang diundang membuat forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas," ungkap Nunuk sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, kritik keras terhadap sikap Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro yang menurutnya malah memperburuk situasi dengan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik.