TNI dan Polri melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Alon-alon Kota Blitar
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kota Blitar siap-siap kena sanksi. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota Blitar.
Adapun isi Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
BACA JUGA:
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
- Kafe di Jalan Mastrip Kota Blitar Rusak Tertimpa Bangunan Kosong Akibat Gempa Pacitan
- Jadi Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2025, Tambah Motivasi Mas Ibin Mengabdi untuk Kota Blitar
- Pemilik Senapan Angin Penyerangan di Mapolres Blitar Kota Terungkap, Bondet dan Puluhan BB Diamankan
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali, sampai penutupan sementara.
"Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso, Jumat (10/7/2020).
Selain tempat usaha dan tempat wisata, sanksi sosial juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.
"Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




