Pelaku Al Azhim berbaju tahanan sedang diapit petugas Polsek Buduran.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Buduran berhasil mengamankan Al Azhim (28), warga Jalan Salak RT 02/RW 01, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo karena telah melakukan penganiayaan di traffic light Desa Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo.
Kapolsek Buduran Kompol Gatot Setiyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan Alfi Sharin (korban), bahwa dia telah diancam dan dianiaya oleh tersangka menggunakan pisau penghabisan.
BACA JUGA:
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
"Kejadiannya itu hari Selasa (9/7) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB di traffic light Maspion II Desa Banjar Kemantren," kata Kapolsek Buduran Kompol Gatot Setiyo, Rabu (8/7/2020).
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya. "Langsung kami lakukan upaya penangkapan hari itu juga," terangnya.
Gatot menceritakan, saat kejadian, korban bersama tiga temannya ngamen di traffic light tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka datang dan membawa senjata tajam serta mengancam korban.
Tak hanya mengancam, tersangka juga nekat melukai korban. Tangan korban sebelah kiri mengalami luka tusukan dan kepala korban robek karena senjata tajam yang dibawa pelaku saat itu. "Karena rebutan lahan ngamen," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Buduran untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHP," pungkas Gatot. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




