Pakai Sabu Hasil Utangan, Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi

Pakai Sabu Hasil Utangan, Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/6/2020).

Selain AH, Satreskoba juga mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, yakni tanggal 8 Juni hingga 16 Juni 2020.

Antara lain tersangka RS yang ditangkap di kos-kosan wilayah Kampung Sumur Kembang Bangkalan dengan barang bukti 2.3 gram sabu. Kemudian tersangka ABS (46) dan MS (23) ditangkap di TKP Kampung Kejawan Kamal dengan barang bukti sabu 13.46 gram.

Lalu tersangka SH (37) ditangkap di Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Tersangka SH mengaku mendapatkan sabu dari H (DPO) untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka MD (45) warga Kampung Pettengan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang ditangkap dengan barang bukti sabu sebesar 14,94 gram.

"Selanjutnya tersangka ini akan kami jerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO