Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/6/2020).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menangkap beberapa tersangka dari 5 kasus yang ada. Dari beberapa tersangka itu, terdapat di antaranya residivis dengan kasus yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA:
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- ABK Kapal Kargo Ditemukan Tewas Terapung di Perairan Bangkalan
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Perempuan Paruh Baya di Bangkalan Tewas, Anak Tiri Jadi Tersangka
"Barang bukti yang berhasil diamankan memang tidak banyak. Tapi tidak bisa dibiarkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih lagi di antaranya, ada residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama," ujar kapolres, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan bahwa dari penangkapan itu ada residivis dengan inisial AH (29). Ia baru 2 bulan yang lalu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, ia kembali terjerat kasus barang haram itu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dengan cara utang dari teman-teman komunitas yang juga sebagai pengguna dan pengedar.
"Belum diketahui ini jaringan dari mana, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Iptu Iwan Kusdiyanto.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




