KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri akhirnya menggelar sidang putusan atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kades Tarokan, Supadi Bin Subiari, Kamis (18/6).
Setelah sempat ditunda, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr yang digelar dengan virtual dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho, serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H.,
BACA JUGA:
- Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
- Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Dorong Kades Alokasikan DD untuk Penguatan PKK Desa
- Bupati Kediri Berharap Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Menyasar Desa Sekitar Bandara
- Bertemu Pengurus PPDI, Mas Dhito Sampaikan Tiga Pesan Penting Bagi Perangkat Desa
Majelis Hakim membacakan vonis secara virtual di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi berada di Lapas Klas 2 Kediri didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya.
Adapun hal yang memberatkan, yaitu terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya memberi teladan yang baik bagi para warga desanya. Sedang yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.