TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka percepatan pembebasan lahan di sekitar proyek Bendungan Tugu, Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) menggelar rapat bersama di lokasi proyek Bendungan Tugu, Selasa (16/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa S.H. menyampaikan hasil rapat, yakni dari 24 bidang lahan yang akan dibebaskan melalui mekanisme ganti untung, terdapat beberapa bidang yang berpotensi menimbulkan masalah.
BACA JUGA:
- Safari Infrastruktur, Bupati Trenggalek: Pembebasan Lahan Prigi-Munjungan Butuh Dana Rp200 M
- Bupati Trenggalek Tinjau Pembangunan Jalan di Kecamatan Pule
- Kepala ULP PBJ Trenggalek: Dari 44 Paket Lelang Pengadaan Barang dan Jasa, 29 Rampung
- Resmikan Bendungan Tugu di Trenggalek, Presiden Jokowi Sebut Indonesia Belum Impor Beras di 2021
Namun, Lulus menyakini bahwa persoalan tersebut telah mendapatkan titik terang melalui beberapa solusi yang telah disepakati. "Memang ada 24 (bidang lahan) yang belum selesai, insyaallah sudah ada titik terang," kata Lulus usai menggelar rapat bersama pihak terkait.
Dari 24 bidang tanah tersebut, ada beberapa titik yang lokasinya masuk di wilayah Perhutani. "Untuk yang tinggal di kawasan hutan terserah dari pihak Perhutani sebagai pemilik lahan," kata Lulus.
Karena proyek Bendungan Tugu itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka ia meminta pengertian dan kesadaran warga sekitar proyek untuk proaktif dalam percepatan pembebasan lahan.
"Bagi mereka yang tidak menyerahkan datanya, kami akan lakukan pemanggilan bagaimana penyelesaiannya. Jadi istilahnya jangan sampai di luar teriak-teriak, di sisi lain dia sendiri tidak proaktif, lha gimana mau selesai," urainya.
Sementara Kusworo, Kepala BPN Trenggalek, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan terkait kendala dari pembebasan beberapa bidang lahan yang berpotensi menimbulkan masalah.