24 Bidang Belum Dibebaskan, Kejari Trenggalek Gelar Monev Progres Pembangunan Bendungan Tugu

24 Bidang Belum Dibebaskan, Kejari Trenggalek Gelar Monev Progres Pembangunan Bendungan Tugu Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, S.H. (tengah) saat berada di lokasi proyek pembangunan Bendungan Tugu. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka percepatan pembebasan lahan di sekitar proyek Bendungan Tugu, Kejaksaan Negeri Trenggalek bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) menggelar rapat bersama di lokasi proyek Bendungan Tugu, Selasa (16/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa S.H. menyampaikan hasil rapat, yakni dari 24 bidang lahan yang akan dibebaskan melalui mekanisme ganti untung, terdapat beberapa bidang yang berpotensi menimbulkan masalah.

Namun, Lulus menyakini bahwa persoalan tersebut telah mendapatkan titik terang melalui beberapa solusi yang telah disepakati. "Memang ada 24 (bidang lahan) yang belum selesai, insyaallah sudah ada titik terang," kata Lulus usai menggelar rapat bersama pihak terkait.

Dari 24 bidang tanah tersebut, ada beberapa titik yang lokasinya masuk di wilayah Perhutani. "Untuk yang tinggal di kawasan hutan terserah dari pihak Perhutani sebagai pemilik lahan," kata Lulus.

Karena proyek Bendungan Tugu itu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka ia meminta pengertian dan kesadaran warga sekitar proyek untuk proaktif dalam percepatan pembebasan lahan.

"Bagi mereka yang tidak menyerahkan datanya, kami akan lakukan pemanggilan bagaimana penyelesaiannya. Jadi istilahnya jangan sampai di luar teriak-teriak, di sisi lain dia sendiri tidak proaktif, lha gimana mau selesai," urainya.

Sementara Kusworo, Kepala BPN Trenggalek, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan terkait kendala dari pembebasan beberapa bidang lahan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO