Pemkot Surabaya Tunggu Kemendikbud Soal Kepastian Tahun Ajaran Baru

Pemkot Surabaya Tunggu Kemendikbud Soal Kepastian Tahun Ajaran Baru Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan masih menunggu surat atau pedoman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait tahun ajaran baru dimulainya belajar dan mengajar di Kota Pahlawan. Sebab, hingga saat ini pemkot masih belum menerima aturan atau pedoman secara resmi dari Kemendikbud.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan kapan dimulainya tahun ajaran baru di Kota Pahlawan. Karenanya, pemkot belum bisa merencanakan itu, sembari menunggu surat resmi dari Kemendikbud.

"Jadi kita masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud. Oleh karena itu, pembelajaran itu belum bisa dilakukan," kata Supomo, Rabu (3/6/2020).

Ia menjelaskan, ada beberapa statement dari pejabat Kemendikbud yang menyatakan bahwa pembelajaran dimulai tanggal 13 Juli 2020. Namun, hal ini belum bisa dijadikan pedoman, karena belum ada surat resmi. Menurutnya, mungkin pengertian awal tahun ajaran baru itu dimulai tanggal 13 Juli 2020, tapi sistem pembelajarannya tidak harus melalui tatap muka langsung.

"Seperti kemarin-kemarin yang sudah terjadi (di Surabaya), pembelajarannya melalui daring, jadi seperti itu. Jadi kita masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendikbud," jelasnya.

Meski begitu, Supomo menilai mungkin saja pada 13 Juli 2020 itu ada daerah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran langsung melalui tatap muka. Namun, hal ini pastinya harus disesuaikan dahulu dengan kondisi wilayah masing-masing.

"Kalau di Surabaya juga menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 tentang kondisi di Surabaya. Tentunya, nanti analisisnya lebih dalam lagi," terangnya.

Adapun untuk sistem pembelajaran melalui daring, Dispendik Surabaya sebelumnya telah menerapkan hal itu. Namun begitu, pihaknya yakin, jika nantinya Kemendikbud memberikan aturan tentang dimulainya sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, pastinya mereka juga memberikan guidance atau pedoman-pedoman apa saja yang harus dilakukan dan diantisipasi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO