Qosim dan Gus Yani Maju Pilbup, ASN Pemkab Gresik Potensi Terbelah

Qosim dan Gus Yani Maju Pilbup, ASN Pemkab Gresik Potensi Terbelah Qosim (kiri) dan Gus Yani dalam suatu acara. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLIEN.com - Meski di UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2017, maupun UU Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 tahun 2014, dengan tegas melarang ASN/PNS terlibat dukung mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada, namun pratiknya tak semudah itu.

ASN di lingkup Pemkab Gresik, misalnya. Sejak Wabup Moh. Qosim dan Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani memproklamirkan diri sebagai bakal calon bupati (bacabup) Gresik, seolah ASN terbelah jadi dua kelompok.

"Sudah pasti. ASN yang memiliki jabatan dan ASN biasa pasti akan terbelah. Ada yang akan mendukung Pak Qosim dan Gus Yani (Fandi Akhmad Yani) untuk memenangkan Pilbup Gresik," ungkap pejabat Pemkab Gresik yang enggan disebutkan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (29/5).

Sumber tersebut juga mengungkapkan, gelagat dukungan para pejabat di lingkup Pemkab Gresik sudah mulai tampak. Mulai pejabat eselon II, III, IV, dan pejabat strata di bawahnya.

"Sudah bisa dilihat siapa saja pejabat eselon II, mulai kepala dinas dan selevelnya, eselon III mulai camat, kabag, dan selevelnya yang akan mendukung Pak Qosim atau Gus Yani. Sudah tak bisa ditutup-tutupi. Wes ketok welo-welo (terlihat jelas, red) Mas," ungkapnya.

Bahkan, tambah pejabat tersebut, di kalangan ASN yang berdinas di organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jumlah pegawai paling banyak, seperti di Dinas Pendidikan (Dispendik) maupun Dinas Kesehatan (Dinkes), sudah sangat tampak siapa yang akan mendukung Qosim dan Gus Yani.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto, tak menampik adanya ASN yang terlibat dukung mendukung calon bupati maupun calon wakil bupati dalam Pilkada. Menurutnya, hal tersebut sulit dihindari, meski sudah ada regulasi yang mengatur.

"Cuma, praktiknya ini yang susah terdeteksi. Namun demikian, aturan UU ASN sangat jelas, kalau ada ASN terlibat dukung mendukung calon, dan terbukti terlibat politik praktis, maka sanksinya berat. Bisa hingga pemecatan," pungkas Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO