Suasana sidang kasus narkoba dengan agenda keterangan saksi di PN Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada sejumlah fakta menarik dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa M. Saiful Mubarok, PNS nonaktif Satpol PP Gresik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (6/3/2024).
Sidang yang menghadirkan tiga orang saksi tersebut mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
Hal itu disampaikan Anton Hilman, salah satu ASN Satpol PP Gresik, saat dimintai keterangan oleh Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna terkait percakapan di aplikasi WhatsApp.
Anton mengaku sudah berkali-kali mengantarkan barang haram narkoba kepada atasannya, yang biasa disebut Mami, karena menjalankan perintah. Namun, ia mengaku tak ikut mengkonsumsi.
"Kalau soal ineks 3 kali saya mengambil dari loker di mess kantor, lalu saya antar ke Mami di ruangannya. Masing-masing 6 biji. Di ruangan Mami mabuk-mabukan minuman keras. Di dalam ruangan juga sudah ada pacar Mami," ungkap saksi.
Saksi juga mengaku pernah satu kali diajak dugem Mami di sebuah klub yang ada di Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




