Didampingi Kapolres, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Perwali untuk Gerakkan Ekonomi

Didampingi Kapolres, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Perwali untuk Gerakkan Ekonomi Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, saat mensosialisasaikan Perwali Nomor 16 Tahun 2020. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agar kegiatan perekonomian tetap berjalan di tengah situasi pandemi corona, Pemerintah Kota Kediri menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat penanganan Coronavirus Disease 2019.

Sosialisasi tentang Perwali tersebut disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, didampingi Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, serta Kepala Disbudparpora yang sekaligus merangkap sebagai Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Kediri di Ruang Joyoboyo, Kamis (28/5).

Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali no. 16 tahun 2020 ini meliputi pengendalian kegiatan, penindakan, dan partisipasi masyarakat yang meliputi beberapa poin, di antaranya, tempat bioskop, game store, karaoke, serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 di daerah.

Kemudian, pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter.

Kemudian, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antar, serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB, kecuali untuk jenis usaha apotek. Dan, mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran, dan cafe.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO