Didampingi Kapolres, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Perwali untuk Gerakkan Ekonomi

Selanjutnya, seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter.

Kemudian, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antar, serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB, kecuali untuk jenis usaha apotek. Dan, mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran, dan cafe.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kediri juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk mewajibkan pengunjung untuk pakai masker bila akan ke mall. Bagi pengunjung yang tidak memakai dilarang masuk.

"Physical distancing juga dijaga, dalam hal ini para pelaku usaha. Kemudian, tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada. Mari kita menyepakati ini, untuk keamanan bersama," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Didampingi Kapolres, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Perwali untuk Gerakkan Ekonomi - Halaman 2