Pelaku saat berada di Mapolres Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, setelah korban tak sadarkan diri, pelaku panik dan berusaha mengangkat tubuh korban menuju semak-semak dengan niat disembunyikan. Namun baru sekitar 4 meter, korban diturunkan.
“Belum sempat menyembunyikan, pelaku melihat banyak warga yang datang akibat sebelumnya mendengar teriakan korban. Pelaku lalu menurunkan tubuh korban dan melarikan diri,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Jombang, Senin (18/02/20).
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan mati jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sementara masih ditetapkan pelaku tunggal karena saksi yang lain yang sudah kami periksa belum ada yang mengarah. Pelaku mengakui kalau hanya dia sendiri yang melakukan.ya nanti ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Boby.
Sebelumnya, pada Sabtu (16/05) malam sekira pukul 23:30 WIB, telah ditemukan oleh warga seorang wanita dalam keadaan telanjang dengan kondisi tak sadarkan diri dengan luka di wajah serta kepala bagian belakang.
Kemudian dilaporkan ke Polsek Mojowarno dan dilakukan evakuasi korban ke RSUD Jombang. Namun naas, korban kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Dugaan sementara, wanita tersebut merupakan korban perkosaan dengan disertai kekerasan. (aan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




