Dana Desa Segera Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Dana Desa Segera Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19 Guswanto, Wakil ketua Komisi I DPRD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Sementara Kepala Dinas PMD Edi Suprayitno dalam keterangannya mengatakan, kepastian hukum dari Dana Desa tersebut berupa surat edaran tentang pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan Covid 19 dan penegasan padat karya tunai desa yang diterbitkan oleh Bupati Moh. Nur Arifin.

Surat Edaran Bupati itu nantinya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa nomor 08 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.

Dikatakan oleh Edi, padat karya nanti berupa swakelola dengan melibatkan banyak orang, terutama warga miskin di desa, pengangguran, serta warga yang terdampak secara ekonomi akibat wabah Covid 19. "Dalam pelaksanaan padat karya ini tetap berpedoman pada protokol kesehatan," katanya.

Lanjut Edi, Dana Desa itu juga bisa digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT). "Soal BLT Desa ini, belum ada petunjuk secara teknis dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kita tetap akan menunggu petunjuk teknis tersebut," terangnya.

Edi menyebut, ada tiga kriteria mereka yang akan mendapat BLT desa, yakni warga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), warga miskin yang tidak masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau PDT, dan warga desa yang terancam kehilangan pekerjaannya.

Untuk warga yang terancam kehilangan pekerjaan, Edi menjelaskan, di antaranya para PKL yang biasa berdagang di sekolah, Ojek Online (Ojol), orang yang terkena PHK dari dampak Covid-19. (man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO