KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPD Partai Golkar Kota Kediri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), setelah ramainya pemberitaan terkait kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Kota Kediri, Andayani Nur Hidayati, S.E., diduga menggunakan ijasah palsu dalam Pileg tahun 2014 lalu.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, Juwito mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah konkret, yaitu membentuk TPF yang berjumlah 7 orang itu.
BACA JUGA:
- Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik
- Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini
- Dituduh Berijazah Palsu, Siapa Penggoyang Bupati Ponorogo Giri Sancoko?
- Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami
"Tim segera melakukan investigasi untuk menggali kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota dewan dari Golkar tersebut," kata Juwito kepada wartawan, Minggu (5/4).
Juwito menegaskan, setelah terbentuknya TPF ini, DPD Golkar akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK), agar tim tersebut bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya.
"Tim ini akan bertugas melakukan investigasi mengumpulkan fakta-fakta dan data, atau informasi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan Andayani Nur Hidayati," katanya.
Juwito melanjutkan, Tim TPF akan diberi batas waktu paling lama 30 hari sejak SK-nya diterbitkan. Hasil kerja TPF akan dijadikan rekomendasi, pertimbangan, dan keputusan oleh DPD Partai Golkar Kota Kediri dalam mengambil langkah selanjutnya.