Wali Kota Batu Tutup Usaha Jasa Penginapan Hingga 21 April 2020

Wali Kota Batu Tutup Usaha Jasa Penginapan Hingga 21 April 2020 Drs. Chori, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ditetapkannya status keadaan darurat bencana nonalam wabah Covid-19 di berdampak pada ditutupnya sejumlah tempat usaha untuk sementara waktu. Tidak hanya tempat wisata, tempat hiburan, tempat olahraga, warnet, dan panti pijat, tetapi juga jasa penginapan seperti hotel, guest house, home stay, losmen, motel, pondok wisata, wisma, dan penginapan terhitung 31 Maret hingga 21 April 2020.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Drs. Chori mengatakan, penutupan sementara tempat usaha termasuk jasa penginapan itu ditetapkan berdasarkan surat edaran Wali nomor 556/667/422.103/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan dunia usaha dan kepariwisataan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di .

"Penutupan sementara bidang usaha hotel dan jasa penginapan lainnya hingga 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Chori, Kamis (2/4).

Dalam surat edaran itu juga disampaikan tentang kegiatan usaha kuliner restoran, rumah makan, cafe, warung, dan PKL yang diperbolehkan melayani pembeli hanya dengan cara pesan antar. Jam operasional pun dibatasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Demikian juga dengan toko swalayan dan pusat perbelanjaan juga diatur jam kerjanya mulai pukul 07.00-21.00 untuk tokoh swalayan, dan 09.00-21.00 untuk pusat perbelanjaan.

Namun, khusus tempat perbelanjaan diimbau untuk tutup sementara dan apabila tenant di dalamnya tetap beroperasi, maka dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip soscal distance berjalan satu meter.

"Jam operasional tempat usaha serupa juga diberlakukan bagi jenis usaha perdagangan seperti usaha otomotif, usaha rental, toko pracangan, toko pakaian, usaha tanaman hias, toko elektronik dan lainnya. Kecuali apotek dan SPBU tetap beroperasi seperti biasa," katanya.

Guna menjaga ketersediaan kebutuhan pokok untuk masyarakat, wali kota juga membatasi pembelian barang dengan jumlah tertentu. Seperti beras hanya dibatasi 25 kilogram per orang, gula paling banyak 2 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, telur 2 kilogram, mie instan 2 kardus, dan susu bayi paling banyak 2 kemasan ukuran 400 gram. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO