Di Paripurna DPRD Kota Batu, Wali Kota Nurochman Setujui 3 Raperda, Atur Investasi hingga Reklame

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan pendapat akhir sekaligus menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (22/6/2026).

Tiga raperda tersebut meliputi Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Pemakaman, serta Penyelenggaraan Reklame.

Dari tiga raperda yang disahkan, dua merupakan usulan Pemerintah Kota Batu, sedangkan Raperda Penyelenggaraan Reklame berasal dari inisiatif DPRD Kota Batu.

Seluruh proses penyusunan dan pembahasannya telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan tingkat I dilakukan pada Agustus hingga September 2025, kemudian dilanjutkan dengan uji publik pada Oktober 2025 untuk menyerap masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Ketiga raperda tersebut juga telah memperoleh fasilitasi serta rekomendasi penyempurnaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan.

Wali Kota Batu Nurochman menyatakan seluruh tahapan pembahasan telah memenuhi aspek legalitas sekaligus menjawab kebutuhan daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, panitia khusus, tim penyusun, dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Kami berharap setelah ditetapkan, peraturan ini dapat segera dilaksanakan dengan baik. Perangkat daerah terkait diminta segera menyiapkan aturan pelaksanaannya agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Ketiga peraturan daerah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif, mewujudkan tata kelola pemakaman yang tertib, serta meningkatkan penataan dan pengawasan penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Batu. (adi/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: